KPPU Award merupakan ajang penghargaan tahunan bagi Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang terbukti berkomitmen untuk mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, serta berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU.

Kemudian, untuk menginternalisasikan persaingan usaha sebagai budaya bangsa, KPPU telah mendeklarasikan tanggal lahir Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.

Peringatan pertama Hari Persaingan Usaha ini diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2023 yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, menjadi titik tolak upaya KPPU dalam menumbuhkembangkan budaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Pengawasan kemitraan UMKM

Pengawasan ini merupakan salah satu tugas KPPU yang diemban melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Pengawasan kemitraan ini bermanfaat positif guna mencegah adanya penguasaan pelaku usaha besar terhadap UMKM yang menjadi mitranya.

Kerja pengawasan kemitraan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.

Kemitraan sangat dibutuhkan oleh beragam pelaku usaha baik dengan Pemerintah maupun dengan KPPU yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan UMKM.

Sejak 2019, KPPU mulai aktif mengawasi kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.

Selama kurun waktu lima tahun, tercatat 59 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor berhasil diselesaikan oleh KPPU, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi.

Beberapa masalah kemitraan yang diselesaikan antara lain terkait (i) pembayaran pekerjaaan dari kontraktor utama kepada sub kontraktor di wilayah Sumatera dan Kalimantan senilai Rp9.189.505.575; (ii) bagi hasil perusahaan transportasi daring dengan aplikator yang melibatkan 2.357.357 mitra pengemudi; serta (iii) kemitraan plasma dengan beberapa pelaku usaha kelapa sawit di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

“Berkat perannya, KPPU mulai dikenal sebagai pembela kemitraan UMKM,” ungkapnya.

Capaian Lainnya

Selain berbagai kinerja di atas, KPPU juga mencatat berbagai kinerja lain, baik dalam hal efektivitas pelaksanaan putusan, eksekusi denda, maupun kelembagaan.

Efektivitas pelaksanaan Putusan KPPU diukur dari perbandingan antara jumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah putusan yang belum dilaksanakan.

Data KPPU menunjukkan tren kepatuhan pelaku usaha atas putusan KPPU yang terus naik dalam lima tahun terakhir.

Pada tahun 2018, persentase putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan adalah 58,7%. Tahun ini, persentase tersebut berkurang menjadi 51,5%.

Artinya ada peningkatan persentase pelaksanaan putusan yang mencapai 7,2%.

Eksekusi atas denda persaingan usaha juga meningkat dalam lima tahun terakhir.

Pada 2018, jumlah denda terbayarkan adalah Rp364.316.724.995. Lima tahun berikutnya atau pada 2023 jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp763.252.764.536.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah berhasil menagih denda sebesar Rp420.505.622.195. Dari sisi persentase, juga mengalami peningkatan.

Pada tahun 2018, terdapat sekitar 69% denda yang dibayarkan dari jumlah total denda berkekuatan hukum tetap.

Sementara pada tahun 2023 porsi tersebut telah mencapai sekitar 72%. Artinya proses eksekusi di KPPU dalam periode ini berjalan dengan baik.

Ini tercapai dengan intensifikasi kerja sama yang dilakukan KPPU dengan penegak hukum datau Lembaga lainnya.

Dalam dimensi kelembagaan, besaran indeks persaingan usaha untuk dimensi kelembagaan KPPU mengalami meningkat. Pada tahun 2018, nilainya mencapai 4,45 dan berhasil mencapai nilai 5,23 pada tahun 2023.

Artinya pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan atas implementasi kebijakan persaingan mengalami peningkatan.

Tidak heran bahwa dalam beberapa tahun ke belakang, kebijakan persaingan mulai diintegrasikan dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional di dunia.

Hingga saat ini, terdapat 17 (tujuh belas) perjanjian internasional yang diselesaikan dan masih dibahas Pemerintah Indonesia, khususnya KPPU, dengan elemen persaingan usaha di dalamnya.

Beberapa Tugas yang Belum Terselesaikan

Lima tahun merupakan waktu yang cepat. Masih banyak tugas atau ambisi lain yang belum terselesaikan dalam periode lima tahun terakhir.

Salah satunya, perubahan besar atau amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 masih belum berhasil dilakukan.

Saat ini Indonesia bisa jadi negara di ASEAN dengan Undang-Undang Persaingan Usaha yang telah ada lebih dari 15 tahun, yang belum melakukan amandemen atas Undang-Undangnya.

Negara-negara awal, seperti Thailand, Vietnam, maupun Singapura, telah melakukan perubahan yang mendasar.

Penggunaan dan optimalisasi e-government sudah menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.

Digitalisasi arus kerja dan pengelolaan aset data/informasi untuk meningkatkan kapasitas pengawasan maupun meningkatkan daya tawar Lembaga saat ini masih menjadi kebutuhan yang cenderung terabaikan.

Penggunaan isu kebijakan persaingan sebagai bagian dari diplomasi internasional untuk meningkatkan investasi asing sekaligus menjaga kepentingan nasional juga belum dioptimalkan.

Begitu pula dengan pengawasan kemitraan UMKM yang membutuhkan sumber daya yang besar, baik dari sisi manusia maupun keuangan.

Berbagai pekerjaan rumah ini perlu diseimbangkan pelaksanaannya dengan kebutuhan bagi proses tranformasi atau alih status kepegawaian sekretariat KPPU yang sudah di depan mata, anggaran yang relatif rendah di tengah tugas yang sangat besar, serta kompleksitas pengawasan dan penegakan hukum menghadapi tantangan ekonomi digital yang mengarah pada kebutuhan adanya suatu undang-undang khusus pasar digital. Semua bukan pekerjaan yang mudah.

Semoga proses transisi berjalan dengan lancar dan pimpinan KPPU di masa mendatang dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang ada, sehingga KPPU dapat berakselerasi menuju Indonesia Emas 2045.**