Luwu Utara, Matasulsel – Lewat program sosialisasi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara menyasar pemilih pemula di semua SMA yang ada di wilayah Luwu Utara

Pada penyisiran Parmas menggandeng Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia(HMII) Kohati, di SMA Negeri 1 Masamba, Salah satunya dikunjungi, kemarin Kamis, 29/11/2018 dan ini hari, Jumat, 30/11/2018 di SMAN 2 Masamba dan akan kami sasar seluruh Sekolah Menengah dan Kejuruan yang ada di Luwu Utara.

Dalam paparan anggota KPU Luwu Utara, Komisioner Devisi Partisipasi Masyarakat(Parmas), Rahmat, yang turut didampingi Komisioner Devisi Tekhnis Suprianto dan beberapa anggota staf menyampaikan, bahwa tujuan penyelenggaraan sosialisasi pemilu sejak dini dilakukan kepada masyarakat, sekolah, guna memperkenalkan atau menambah wawasan siswa-siswi adanya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemilu.

“Pada dasarnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di mana rakyat secara langsung dilibatkan, adanya peran serta dalam menentukan arah kebijakan politik, kita perlu mengetahui dasar hukum atau peraturan-peraturan dalam setiap tahapan pelaksanaan,” ujar Rahmat.

” Menurut dia, semua perlu disosialisasikan kepada masyarakat, terutama pemilih pemula yang merupakan tonggak potensial dalam pelaksanaan pesta demokrasi nantinya.

“Dengan demikian, kita lebih siap dalam menjalankan Pilpres, Legislatif pada 17 April 2019 mendatang,” ujar Rahmat pada media ini, Jumat, 30/11/2018.

Kepada para siswa pemilih pemula, Rahmat menjelaskan perbedaan antara Pemilu dan Pilkada. “Dalam sistem politik Negara Indonesia, Pemilu/Pilkada merupakan salah satu proses politik yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

Pada saat ini Pemilu secara nasional dilakukan dua macam, yakni pemilihan anggota legislatif yang duduk di lembaga DPR pusat, provinsi, dan kota/kabupaten, DPD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara Pilkada diselenggarakan untuk memilih Pepala Daerah tingkat Provinsi (Gubernur-Wakil Gubernur) atau Kepala Daerah tingkat kota/kabupaten (Wali Kota-Wakil Wali Kota atau Bupati-Wakil Bupati),” ungkapnya.

” Sementara Komisioner KPU Luwu Utara, Devisi Tekhnis Suprianto, bahwa syarat untuk seorang pemilih sudah genap umur 17 tahun atau sudah menikah serta sudah perekaman KTP Elektronik,” ucapnya seraya meminta kepada siswa-siswi SMAN sebagai pemilih pemula agar juga bisa menyebarkan informasi yang mereka terima seputar Pemilu dan Pilkada kepada keluarga mereka dan masyarakat di sekeliling mereka.

“Berdasarkan kriteria kelayakan umur sebagai pemilih pada pemilu/pilkada orang yang layak untuk berpartisipasi dalam pemilu/pilkada. Lewat sosialisasi ini, pengetahuan dan wawasan siswa-siswi tentang pemilu/pilkada tercapai, ” ujarnya.(yustus).