Pasar Sentral Takalar, Personil Sat Sabhara Sampaikan Maklumat Kapolri
25/12/2020 13:20
Bripka Jufri yang memimpin kegiatan tersebut menerangkan bahwa Kapolri mengeluarkan Maklumat agar masyarakat tidak membuat/menyelenggarakan segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum, misalnya perayaan natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, pesta perayaan pergantian tahun, pawai dan karnaval, serta pesta kembang api.”
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, maka pihak Kepolisian setempat berhak dan wajib mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tegas Bripka Jufri.(**).