Dan saat awak media mendatangi pihak Kanwil BPN Sulsel, Kakanwil BPN Sulsel sedang di luar daerah, namun pada kesempatan itu hanya berhasil menemui salah satu staff yang menangani bidang sengketa tersebut.

Saat dimintai keterangan Ibu Nani staff yang ikut terlibat dalam gelar perkara tersebut, yang ditemui di ruang kerjanya, tidak menjelaskan apa-apa dan hanya menyarankan untuk menunggu pimpinan yang berwewenang dalam hal ini Kanwil BPN Sulsel dan mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan SHM 001/Siawung sesuai yang disengketakan.

Lanjutnya, disampaikan pula bahwa terkait pasca gelar perkara pada tanggal 15 juli 2020 lalu, itu masih dalam proses dengan mengacu kesimpulan yang merekomendasi gelar perkara ulang,”tegas Ibu Nani.(*)