Menurutnya, pengecekan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada dinas jadi harus tetap terjaga dan terawat.

Terakhir Karutan menemukan adanya Buku Pemilikan Senjata Api yang sudah tidak berlaku.

“Jadi saya minta kepada staf Kesatuan Pengamanan untuk menginventarisir pegawai yang ingin mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang ada,” tutup Sulistyadi. (Humas Rutan Makassar)