Takalar, Matasulsel | Personil Polsek Galsel Polres Takalar, yang dipimpin Ps. Ka Spkt II Polsek Galsel, Aiptu Nursalam S, bersama Ps. Kanit Sabhara, Aiptu Zulfizar Effendy dan Anggota Jaga Regu II Polsek Galsel Bripka Kaharuddin, melaksanakan kegiatan patroli ke tempat wisata permandian untuk mengantisipasi kerawanan gangguan kamtibmas mengingat peningkatan pengunjung pada saat hari libur.

Adapun lokasi yang dikunjungi personil Polsek Galsel, Wisata Permandian Rita Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong
Selatan dan Wisata Permandian Bintang Galesong, Desa Mappakalompo
Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Minggu (22/11/2020).

Patroli tersebut dilaksanakan bertujuan untuk mengantisipasi kerawanan yang dimungkinkan terjadi yaitu kecelakaan dalam kolam renang dan pencurian dan menghimbau kepada warga agar tetap mentaati Protokol Kesehatan yang di anjurkan Pemerintah Pusat yakni berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup Takalar No. 25 Tahun 2020 terkait pencegahaan Penularan Virus Covid-19 diwilayah Kabupaten Takalar.

Aiptu Nursalam mengatakan bahwa Patroli dihari libur ini akan terus dilakukan mengingatkan pentingnya masyarakat merasa aman, nyaman dalam menikmati akhir pekan.

“Dalam Patroli ini selain memberikan rasa aman bagi masyarakat dan para pengunjung yang menikmati akhir pekannya di tempat wisata kami juga aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan yang diperintahkan oleh pemerintah pusat.”kata Nusalam.

Selanjutnya, personil berkoordinasi dengan pihak pengelola dan karyawan tempat wisata serta kepada pengunjung menyangkut keamanan barang bawaan pengunjung dan pengawasan termasuk fasilitas/kelengkapan pengamanan.

“Bila terjadi kecelakaan tenggelam pengunjung yang berwisata renang dengan keluarga khususnya pengunjung anak-anak, kemudian mensosialisasikan himbauan pemerintah untuk tetap mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya menekan dan mencegah penyebaran serta pengendalian penyebaran Covid-19.

“Dengan selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah, menjaga jarak dan membiasakan diri hidup bersih dan sehat serta menghindari kerumunan yang didasari dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 25 Tahun 2020.”Imbuhya.(*).