Patuhi Aturan KPU, Tim Appi-Cicu Gotong Royong Lepas Peraga Kampanye
Makassar, Matasulsel – Komitmen pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi Ichsan menerbitkan atribut peraga patut diteladani.
Penurunan alat peraga seperti bando, baliho, banner dan sebagainya dilakukan secara serentak oleh relawan dan tim pemenangan yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Makassar.
Seperti yang terjadi di kawasan Jalan Bulu Kunyi dan beberapa lokasi lainnya. Sejumlah atribut peraga milik pasangan yang dikenal merakyat, peduli dan religius itu diturunkan sebelum pihak panwaslu setempet bertindak.
Bahkan penertiban alat kampanye pasangan yang diusung koalisi gemuk ini dipimpin langsung Calon Wakil Wali Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi hingga dini hari.
Adapun peraga kampanye yang dibuka secara sukarela oleh Cicu bersama relawan dan tim pemenangannya seperti, baliho, spanduk, banner dan sebagainya.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap peraturan KPU. Pastinya seluruh alat peraga akan kita tertibkan tanpa terkecuali,” ujar Cicu, Ketua NasDem Kota Makassar ini, Minggu (18/2/2018).
Sementara, atribut lainnya seperti branding mobil milik para relawan dan tim pemenangan, kata politisi perempuan pertama mewakili Indonesia di ajang Women Campaign Scholl In Yale Univeraity of USA juga sudah diinstruksikan untuk dicabut.
Sebelumnya, pasangan yang memiliki tagline “Makassar untuk Kita” ini sejak tiga hari lalu sudah menginstruksikan tim dan relawannya yang tersebar di 15 kecamatan untuk menurunkan seluruh atribut atau alat peraga miliknya.
Atribut peraga yang dimaksud, seperti bando, baliho, spanduk, maupun banner-banner termasuk branding mobil.
“Sebelum dilepas oleh Panwas, lebih awal kita tertibkan. Ini juga sebagai bukti kita kepada KPU untuk mematuhi aturan yang ditetapkan,” kata Cicu.
Selain menertibkan atribut peraga, tim dan relawan juga diingatkan agar menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses demokrasi, seperti kampanye hitam dan sebagainya.
“Komitmen kita sejak awal adalah menjadikan Pilkada Makassar sebagai ajang adu ide dan gagasan bukan saling menjatuhkan. Makanya, mari bersama-sama menjaga Pilwali dengan aman dan damai,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pasca penetapan pasangan calon oleh KPU, seluruh atribut milik kandidat yang terpasang di sejumlah wilayah di Kota Makassar segera diturunkan.
Sementara, untuk pemasangan atribut kampanye sendiri sudah menjadi tanggung jawab pihak KPU. Termasuk produksi dan penempatan alat peraga kandidat.
Adapun beberapa tempat yang menjadi larangan pemasangan atribut kampanye kandidat antara lain.
Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, kantor pemerintahan, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan pepohonan.
Sementara titik atau lokasi serta jalan yang dilarang pemasangan, baliho, umbul-umbul, spanduk dan banner masing-masing.
Jalan Jenderal Sudirman, Achmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Reburane, Nusantara, Tentara Pelajar, Bawakaraeng, Ratulangi, Alauddin, AP Pettarani, Urip Sumoharjo, Veteran, Bandang dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Ini tempat dan lokasi pelarangan keras pemasangan alat peraga kampanye kandidat,” tegas Ketua KPU Kota Makassar, Syarief Amir. (*)