Makassar, Matasulsel – Sedikitnya 17 pendekar hukum dari Perhimpunan Advokad Republik Indonesia (Peradri) akan diambil sumpah dan janji profesi advokat oleh Presiden Peradri, Bakri Remmang, SH di ruang utama Pengadilan Tinggi Sulselbar (8/6)

Pengambilan sumpah dan janji profesi advokad adalah perintah Undang-Undang advokat. “Sebelum menjalankan profesi, seorang advokat harus telah diambil sumpah oleh ketua pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya,” ujar Presiden Peradri yang juga pembina JOIN Sulsel, Bakri Remmang.

Ke 17 advokat Peradri akan bertugas sebagai penegak hukum berdomisili dari beberapa daerah yakni Makassar, Gowa, Pangkep, Bone, Sidrap, Pinrang dan Polewali Mandar.

Lanjut Bakri menjelaskan, diagendakan yakni pengangkatan sebagai advokat oleh internal organisasi Peradri serta
pengambilan sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel
“Keduanya tidak mesti bersamaan pelaksanaannya,” ujar Bakri yang berlatar belakang jurnalis ini.