Patut Dicontoh, Indira Mengundurkan Diri Sebelum Penetapan Bapaslon
Makassar, Matasulsel – Bakal Calon Wakil Wali Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti kembali memperlihatkan penghormatan dan pemahamannya terhadap aturan main dan regulasi yang mengatur perihal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ini mengundurkan diri dari jabatannya sebagai legislator sebelum penetapan Baspaslon oleh KPU Makassar. Padahal diketahui, sesuai aturan yang ada dalam PKPU, pengunduran dari jabatan bagi ASN, TNI/Polri maupun legislator baru diwajibkan setelah penetapan Bapaslon.
Bahkan bukti pengunduran diri itu baru dipersyaratkan oleh KPU minus 30 hari atau satu bulan jelang pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Akan tetapi diam-diam, Indira tidak seperti calon Kepala Daerah lainnya, ia tidak menggembor-gemborkan kesiapan kemunduran dirinya. Bahkan surat resmi pengunduran diri yang diserahkan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Makassar per tanggal 1 Februari nyaris kurang yang tahu.
“Surat pengunduran diri saya sudah masuk pertanggal 1 Februari. Hari ini adalah hari terakhir saya di DPRD Kota Makassar,”kata Indira dihadapan seluruh unsur pimpinan DPRD Makassar, sejumlah legislator, serta staf sekretariat DPRD saat minta pamit secara resmi dan seremony pengunduran diri di ruang Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD Makassar, Jumat (9/2/2018) kemarin.