Patut Dicontoh, Ini Imbauan PAMMASE Jelang Kampanye
Wajo, Matasulsel – Pasangan Amran Mahmud-Amran SE (PAMMASE) menyerukan kepada seluruh tim pemenangan untuk mematuhi aturan saat kampanye Pilkada Wajo 2018.
Sesuai tahapan, kampanye Pilkada Wajo dimulai pada 15 Februari 2018. Kampanye akan berlangsung hingga 23 Juni 2018 mendatang.
“Mohon kepada seluruh tim pemenangan untuk mematuhi aturan yan telah ditetapkan KPU dan Panwas. Tim Pemenangan adalah semua yang siap membantu PAMMASE untuk menang,” ucap Amran Mahmud, Sabtu (10/2/2018).
Salah satu aturan yang dimaksud yakni mencabut bannner yang terpasang di pinggir jalan/tempat umum dan dipindahkan ke rumah penduduk atau halaman pribadi. Syaratnya, harus ada izin tertulis dari pemilik rumah atau pekarangan.
“Imbauan ini berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi di KPUD Wajo yang mengacu pada PKPU No. 4 2017,” urai Amran Mahmud.
Selain itu, juga dipersilakan membuat posko di setiap desa (maksimal posko), posko kecamatan dan kabupaten. Posko ini dilaporkan ke KPU dan Panwaslu Wajo.
“Harap seluruh tim pemenangan hingga tingkat desa khususnya koordinator tim agar memiliki nomor HP masing-masing kapolsek, babinsa, panwas, PPK dan PPS dan penyelenggara pemilu lainnya,” urai Amran Mahmud.
Soal branding kendaraan, hasil rapat koordinasi dengan KPUD Wajo tidak dilarang. “Branding mobil/kendaraan bermotor dipersilahkan dan tidak ada batasan,” ungkap Amran Mahmud.
Terakhir, PAMMASE meminta kepada seluruh tim pemenangan, relawan, simpatisan dan pendukung untuk terus aktif menjaga pilkada agar aman dan damai.
“Mari kita sambut pesta demokrasi ini dengan riang gembira. Ciptakan kesejukan agar Pilkada Wajo berlangsung aman dan damai,” pungkas Amran Mahmud dan Amran SE.
Berikut imbauan lengkap PAMMASE pasca rapat koordinasi dengan KPU Wajo tentang tahapan kampanye:
1. Alat peraga kampanye disiapkan oleh KPU dengan rincian :
– Spanduk 2 lembar per desa/kelurahan
– Umbul-umbul 20 lembar per kecamatan
– Baliho 5 lembar (dipasang di Kota Sengkang). Kesemuanya ditentukan titik pemasangannya oleh KPU.
2. Alat peraga kampanye dapat ditambahkan/dicetak oleh pasangan calon (paslon) dengan rincian :
– Spanduk 3 lembar per desa/kelurahan (titik pemasangan oleh paslon)
– Umbul-umbul 30 lembar per kecamatan (titik pemasangan oleh Paslon)
– Baliho 7 lembar titik pemasangan oleh KPU (hanya di Kota Sengkang)
3. Khusus Banner-B
banner, dihimbau kepada tim untuk mencabut dipinggir jalan/tempat umum dan dipindahkan ke rumah-rumah penduduk/halaman pribadi dengan syarat harus ada izin tertulis dari pemilik rumah/pekarangan.
4. Dipersilahkan membuat posko disetiap desa (maksimal 2 posko), posko kecamatan dan kabupaten. Dengan syarat melaporkan posko tersebut ke KPU dan Panwaslu.
5. Branding mobil/kendaraan bermotor dipersilahkan (tidak ada batasan).
6. Harap seluruh tim pemenangan hingga tingkat desa khususnya koordinator tim agar memiliki nomor HP masing-masing kapolsek, babinsa, panwas, PPK dan PPS dan penyelenggara pemilu lainnya.
7. Mohon kepada seluruh tim pemenangan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan KPU dan Panwas. Tim pemenangan adalah semua yang siap membantu PAMMASE untuk menang.
8. Mohon untuk terus aktif menjaga pilkada agar AMAN DAN DAMAI. (*)