JAKARTA, MATASULSEL – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek Menyerahkan Berkas Tuntutan di Bareskrim Mabes Polri, di Jl. Trunojoyo, selong, kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin sore, (12/04/2021).

Berkas di serakan langsung Agus Hi Harun bersama Rifki Alaudin (Ketua PB FORMMALUT dan Ketua Bidang Hukum dan HAM), berisikan tiga poin tuntutan Kasus pembunuhan yang terjadi di Patani, Kabupaten Halmahera Tengah di seriusi, serta foto korban ganas akibat dari perilaku bejat Orang Tidak di kenal (OTK) itu.

Dintaranya, satu Kapolri harus memberikan perhatian khusus atas peristiwa pembunuhan di hutan Halmahera dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, sekaligus membentuk dan mengutus tim investigasi sehingga turut melakukan penyelidikan. Kedua kepada Kapolri untuk memberikan perintah tegas kepada Kapolres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara untuk bersungguh-sungguh melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga kepada Kapolri untuk mengutus tim penyelidikan agar terjun langsung ke TKP,” katanya.

Di sela penyerahan berkas tuntutan, Agus Hi Harun menyampaikan pengamatanya atas penanganan kasus pembunuhan di Hutan Patani yang terbilang absurd.

Dalam pantauan kami, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah yang dibantu oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara (POLDA MALUT) terkesan Kurang efektif dan kurang efisien, untuk mengungkap kebenaran dan fakta seputar kasus pembunuhan ini,” ungkapnya.

Hal ini terlihat ketika identifikasi yang dilakukan oleh personil Polres Halmahera Tengah dengan mudah menyebutkan terduga dari salah satu suku yang mendiami hutan Halmahera (Suku Togutil) tanpa didukung dengan bukti permulaan yang cukup,” Tambahan.

Selain itu, kejadian perkara (TKP) tidak dilakukan di tempat kejadian, malahan mengambil tempat lain sebagai contoh yang dianggap serupa. Padahal mereka ulang (Pra rekonstruksi) semacam itu, justru tidak memberikan gambaran utuh atas peristiwa pembunuhan tersebut.

Akibatnya, kasus ini tidak menunjukan tanda progresifitas penyelidikan untuk menemukan terduga dengan bukti permulaan yang dianggap cukup untuk dapat dilanjutkan ketahap berikutnya sesuai dengan pedoman dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Rifki alaudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Formmalut, menjelaskan pembunuhan tiga warga Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, merupakan crimes against humanity (kejahatan kemanusiaan) yang telah menciptakan keadaan darurat serta mengancam keselamatan warga masyarakat.

Oleh karena itu, kasus ini dipandang mutlak perlu ditangani dengan menggunakan pendekatan yang luar biasa pula. Cara penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah saat ini yang dibantu oleh POLDA Maluku Utara, belum menemukan pelaku sesungguhnya, dan menentu kemungkinan untuk masih tetap beraksi.

Jika tidak segera ditemukan, diseret dalam proses hukum yang terukur dan seadil-adilnya. Ketidakpastian ini, mengharuskan kepada Mabes Polri memberi perhatian khusus atas kasus pembunuhan di hutan patani sebagaimana tuntutan yang tersadur,” Terangnya.

Rifki juga menambahkan, Bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah harus menunjukan sikap proaktif terhadap penanganan kasus pembunuhan ini hingga pada proses hukum yang seadil-adilnya, (Pro justitia).

Tidak cukup dengan mendatangi rumah duka, akan tetapi bupati dan wakil bupati harus menetapkan time line kerja penyidikan untuk mengungkapkan aktor dibalik kasus berdarah di hutan patani,” tutupnya. (*/FI/Alis)