PD Himpaudi Jeneponto Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Ini Tujuannya
JENEPONTO – Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dasar Menengah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas penanggung jawab lembaga penyelenggara Diklat berjenjang, Rabu – Kamis, (23-24/10/2024).
Dalam acara tersebut, Pengurus Daerah Himpaudi Kabupaten Jeneponto menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan kementerian, sebagai satu-satunya perwakilan dari Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua PD Himpaudi Kabupaten Jeneponto, Suryani Hajar, dan Sekretaris PD Himpaudi Jeneponto, Agus Rizal, mewakili Ketua PD Himpaudi, Salmawati Paris, dalam penandatanganan kerjasama ini.
Eko Budi Hartono, yang mewakili Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, menekankan pentingnya mempersiapkan pendidik PAUD agar profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Persiapan yang matang akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas peserta didik,” ungkap Eko.
Ketua PD Himpaudi Jeneponto Salmawati Paris yang juga Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024-2029, melalui pesan WhatsApp, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ia berharap agar PD Himpaudi Kabupaten Jeneponto dapat mempersiapkan tenaga pendidik dengan kompetensi yang tersandarisasi dengan mengikuti diklat, yang ditujukan untuk menghasilkan guru PAUD yang kompeten.
“Kami sangat bersyukur atas kepercayaan ini. Semoga tenaga pendidik PAUD di Kabupaten Jeneponto dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendidikan anak usia dini,” ujar Salmawati.
Melalui perjanjian kerjasama ini, PD Himpaudi Kabupaten Jeneponto akan menjadi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan berjenjang yang disahkan oleh kementerian.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi pendidik anak usia dini dengan jenjang pelatihan: dasar, lanjut, dan mahir.
Diharapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dan dapat menganggarkan program ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, perjanjian ini juga dapat digunakan untuk anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan dan dukungan dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah melalui APBN.
Standar pelatihan yang diterapkan adalah 210 jam untuk tingkatan dasar, dengan kualifikasi tertentu bagi peserta tenaga pendidik yang akan ikut.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Jeneponto.