JENEPONTO, MATA SULSEL – Pihak manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Binamu dalam rangka efektivitas penanganan penyelesaian hukum pidana para pelanggan.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Direktur PDAM Jeneponto Junaedi, SE dan Kapolsek Binamu IPTU Baharuddin HB, S.Sos di Kantor Polsek Binamu, Selasa (6/9/2022).

Direktur PDAM Jeneponto Junaedi dalam kesempatan itu mengatakan bahwa dalam rangka penerapan Good Corporate Governance di PDAM Jeneponto, maka PDAM Jeneponto melakukan MoU dengan pihak Polsek Binamu.

“MoU ini terkait penyelesaian hukum pidana pencabutan sambungan rumah, pencurian air dan pengrusakan aset milik PDAM Jeneponto,” ungkap Karaeng Ngawing Sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, kata Juanedi MoU ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum pidana melalui Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non ligitasi).