Ruang lingkup kerjasama itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum pidana yang telah disepakati bersama oleh pihak kepolisian sektor Binamu.

“Dengan MoU ini kami berharap pihak Polsek Binamu dapat menindaklanjuti kerjasama ini demi peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada di jalur koridor hukum yang benar,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Binamu IPTU Baharuddin, mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kepolisian sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum perdata lainnya dalam memberikan edukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai pelanggan PDAM Jeneponto.

Baharuddin juga menambahkan dengan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada PDAM Jeneponto maupun masyarakat pada umumnya.

“Kami menyambut baik MoU dengan PDAM Jeneponto terkait penyelesaian hukum pidana, sebagai aparat penegak hukum kami siap memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan termasuk PDAM Jeneponto,” pungkasnya.

Turut mendampingi Direktur PDAM Jeneponto Junaedi dalam MoU tersebut yakni Kabag Umum dan Keuangan Leo Senopaty dan Staf Ruslan Rabatini. (**)