Oleh karena itu, Junaedi berharap pelanggan wajib memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya.

“Pelanggan wajib membayar tagihan air mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal itu maka akan dikenakan denda bulan berjalan,” kata Junaedi.

Menurut dia, pelanggan yang dimaksud yakni pelanggan rumah tangga, instansi pemerintah seperti kantor, niaga terdiri dari ruko, bengkel, penjual air mineral, dan pelanggan kategori sosial seperti masjid dan panti asuhan. (*)