JENEPONTO, MATA SULSEL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto saat ini terus berbenah diri dengan meningkatkan layanan pelanggan terutama dari segi kuantitas dan kualitas air.

Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelanggan atas hak dasar yaitu pemenuhan kebutuhan air, jelas Direktur PDAM Jeneponto Junaedi kepada Mata Sulsel, di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).

Oleh karena itu, kata Junaedi pelanggan wajib memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya.

“Pelanggan wajib membayar tagihan air mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal itu maka akan dikenakan denda bulan berjalan,” kata Junaedi.