Disisi lain, Plt.Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar dalam laporannya menjelaskan bahwa Dana Pusat Daur Ulang ini bersumber dari dana DAK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahun 2018.

“Proses pembangunannya dimulai dari bulan November 2018, kemudian penyerahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pemda Takalar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar di bulan Maret Tahun 2019.”ucapnya

Lanjut dijelaskan bahwa PDU ini mulai beroperasi di bulan April 2019 dan sudah memperkerjakan 13 orang pekerja yang dikelola oleh Koperasi Bank Sampah Tasamara. Dalam PDU sendiri terdiri dari empat mesin yakni mesin pemilah, mesin pres plastik, 1 set mesin pencacah sampah dan 1 set mesin pelet untuk butiran organik. PDU ini juga bersumber dari Anggaran APBD Kabupaten Takalar yakni pengadaan penganggaran lokasi tanah sampai pembebasan lahan.”tegasnya

Dalam peresmian PUD Tasamara, juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus Perlindungan Anak Terpadu berbasis masyarakat sebanyak 7 orang yang dikukuhkan langsung oleh Bupati Takalar.” (***Rheny)