Pedoman Menyusun APBD, Pemprov Sosialisasikan Permendagri No.33/2017
Makassar, Matasulsel – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018 disosialisasikan, Selasa (18/7/2017) di Hotel Novotel Makassar.
Sosialisasi itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latief dan pejabat serta aparat pengelola keuangan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Provinsi Sulsel, Andi Arwien Asiz mengatakan Permendagri yang disosialisasikan itu sebagai pedoman dalam menyusun APBD Sulsel tahun 2018 mendatang.
Ada enam poin yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2018 mendatang. Diantaranya, harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, tertib, tepat waktu, transparan, partisipatif serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan.
“Ketika poin-poin itu dipedomani, Insya Allah penyusunan APBD tidak akan bersoal,” kata Andi Arwin.