Sementara itu, Abdul Latif mengatakan pertemuan tersebut sebagai langkah strategis dalam penyusunan APBD.

Secara substansial, pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin harus diorientasikan pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk itu, pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, agar didasarkan pada peraturan perundang-undangan dalam rangka menghindari munculnya permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Syarifuddin selaku Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan dalam Sosialisai Permendagri ini telah disusun berbagai pedoman.

“Telah disusun bagaimana kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran sementara, jadwal dan tahapan APBD 2018, rancangan Perda, Perbub dan Perwali,” pungkas Syahrifuddin. (*)