Tujuannya, tentu kata dia, agar masyarakat aman dari zat berbahaya. Sehingga diharapkan dengan kegiatan ini bisa menambah keaktifan masyarakat menjadi konsumen cerdas.

“Obat yang tidak mengantongi izin dari BPOM yaitu obat yang illegal dan sangat berbahaya. Untuk itu kami terus imbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming iming produsen yang tidak bertanggung jawab,” imbuh dia.

Hal tersebut pun disambut baik masyarakat. Hal ini nampak pada antusias peserta sosialiasasi dengan berbagai pertanyaan yang ditujukan terkait cara mendaftarkan produk di BPOM, serta mengenali produk yang aman dan telah terdaftar.**