Takalar, Matasulsel – Bupati Takalar Syamsari Kitta meninjau kesiapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Padjonga Dg. Ngalle menangani pasien yang terpapar virus corona atau Covid 19, Jumat 3 April 2020.

Syamsari meninjau kesiapan ruang isolasi atau ruang infeksi di RSUD Haji Padjonga Dg.Ngalle dalam mengantisipasi melonjaknya pasien Covid 19 di Takalar. Apalagi, penyebaran virus ini semakin meningkat beberapa hari terakhir.

“saat ini, RSUD Takalar telah ditetapkan sebagai salah satu RS rujukan penyangga pasien Covid 19. Untuk itu kita harus berbenah dan bersiap untuk menerima pasien yang terpapar virus corona,” kata Syamsari usai meninjau kesiapan RSUD Takalar dalam menangani pasien penyakit menular itu.

penetapan itu berdasarkan SK Gubernur Sulawesi selatan tanggal 31 Maret 2020 nomor: 955/III/Tahun 2020. Dengan demikian, pasien yang sakit akibat virus corona akan bisa dirawat di Takalar.

“ini sebagai bentuk antisipasi terhadap wabah virus corona yang penyebarannya semakin hari semakin meningkat. Meski demikian, warga tetap kita minta untuk menjaga kebersihan diri, menjaga jarak, dan membatasi aktivitas di luar rumah,”harap Syamsari.

Direktur RSUD Takalar Asriadi Ali yang mendampingi Bupati Takalar mengatakan, RS yang dipimpinnya telah berbenah dan siap menerima pasien Covid 19. RSUD Takalar telah menyiapkan sejumlah kamar khusus untuk ruang isolasi bagi pasien.

“RSUD Haji Padjonga Dg. Ngalle kini sudah berbenah dan sudah siap menerima pasien Covid 19 baik yang berstatus PDP atau yang telah positif,”kata Direktur RSUD Takalar Asriadi Ali, Jumat 3 April 2020.

ia mengatakan, pasca ditetapkan sebagai RS rujukan pasien Covid 19, pihaknya langsung berbenah dan siap mengantisipasinya dengan menyiapkan ruang isolasi khusus untuk penyakit Covid 19 dan penyakit infeksi menular lainnya. Ruang isolasi ini kata Asriadi, merupakan ruangan yang didesain khusus dan terpisah dari pasien penyakit lain dan bertujuan untuk mengantisipasi banyaknya kasus, serta mengurai beban di IGD kami.

“Ruang isolasi ini dibuat mengikuti standar ketentuan perencanaan bangunan ruang isolasi rumah sakit,”kata Asriadi.

Ruang isolasi terdiri dari 1 ruang rawat untuk pasien status ODP dewasa dan 1 ruang rawat untuk status PDP dewasa, dan juga disediakan 1 ruang rawat untuk pasien anak status ODP dan 1 ruang rawat anak status PDP.

“Adapun pasien PDP yang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang akan ditempatkan di ruang isolasi ketat yang terdiri atas 3 ruangan,”terang dokter ahli syaraf itu.(*)