Pegadaian Hadirkan Gadai Peduli Fase 9.0 Beri Kemudahan Bagi Masyarakat

Redaksi
22 Jun 2023 12:39
3 menit membaca

MAKASSAR – PT Pegadaian kembali menghadirkan program Gadai Peduli Fase 9.0 yang memberikan layanan pinjaman bebas bunga. Dengan plafon uang pinjaman hingga Rp 2,5 juta, nasabah kini dapat memperoleh pinjaman dengan fasilitas gadai bebas bunga 60 hari untuk Gadai Reguler.

Tak hanya berlaku untuk layanan Gadai Reguler, program ini juga tersedia di layanan Rahn Peduli dari Pegadaian Syariah. Melalui layanan gadai sesuai syariah Islam, Rahn Peduli membebaskan Mu’nah (biaya pemeliharaan barang jaminan) selama 60 hari.

Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian Kanwil VI Makassar, Edy Purwanto menjelaskan program Gadai Peduli diberikan bagi nasabah yang menjaminkan emas perhiasan maupun barang elektronik. Mulai dari handphone, laptop, tablet, kamera, televisi atau barang elektronik lainnya.

Adapun layanan gadai bebas bunga ini diberikan bagi nasabah yang belum pernah melakukan gadai sebelumnya. Serta berlaku bagi nasabah yang tidak melakukan transaksi 3 bulan terakhir.

“Pegadaian menghadirkan kembali program ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman, Pegadaian pun berharap besar agar program ini juga dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku UMKM, memanfaatkan fasilitas bebas bunga untuk mengembangkan usaha mereka,” ujar Edy dalam keterangan tertulis, Kamis (22/06/2023).

Menurutnya, Gadai Peduli dihadirkan agar nasabah bisa mendapatkan dana cepat dan mudah.

“Hadirnya program ini juga membuktikan komitmen Pegadaian mendukung Pemerintah dalam meningkatkan perekonomian, salah satunya adalah membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar selalu tumbuh dan berkembang. Hal ini sejalan dengan semangat BUMN untuk Indonesia,” jelasnya.

Syarat dan Cara Dapat Program Gadai Bebas Bunga di Pegadaian Ingin merasakan pengalaman gadai bebas bunga dari Pegadaian? Cek beberapa syarat berikut ini.
1. Diberikan kepada nasabah yang belum pernah gadai dan nasabah yang sudah pernah gadai sebelumnya namun tidak melakukan transaksi selama 3 bulan terakhir.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.