JENEPONTO, MATA SULSEL – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jeneponto mulai menjalani vaksinasi Covid-19 yang digelar di Kantor BPS Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (24/3/2021).

Vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Jeneponto melalui Puskesmas Bontosunggu Kota.

Kepala BPS Kabupaten Jeneponto Mukrabin mengatakan bahwa vaksinasi ini wajib diikuti oleh seluruh ASN BPS Jeneponto. Menurutnya pelaksanaan ini merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, vaksinasi merupakan tanggung jawab setiap ASN BPS Jeneponto yang langsung bersentuhan dengan masyarakat saat mencacah penduduk dan survey lapangan lainnya.

“Jadi tidak ada alasan untuk menolak vaksinasi. Apalagi, vaksin ini sudah diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH setelah keluar fatwa halal dari MUI dan aman menurut BPOM,” kata Mukrabin.

Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi di BPS Jeneponto yaitu:

1.        Peserta mengisi formulir screening covid-19 yang sudah disediakan,

2. melakukan        pengukuran suhu tubuh untuk diisikan di formulir.

3.        Pencocokan no HP peserta oleh petugas medis

4.        Pengukuran tensi atau tekanan darah peserta

5.        Penyuntikan vaksin Covid-19.

Sebelum pulang dan diberikan surat keterangan sudah di vaksin tahap pertama, peserta menunggu menunggu sekitar tigapuluh menit untuk melihat reaksi setelah vaksinasi. Dari 25 peserta vaksinasi covid-19 BPS Jeneponto, sebanyak 2 peserta belum bisa diberikan suntikan vaksin karena tidak memenuhi persyaratan. (*)