Pegawai Honorer Dihapus, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Jeneponto
JENEPONTO, MATA SULSEL – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Irmawati Zainuddin mendorong pemerintah pusat tidak memukul rata penghapusan pegawai honorer.
Menurutnya, pemerintah pusat memberhentikan pegawai honorer yang malas masuk kantor. Wacana ini juga perlu dipertimbangkan secara matang-matang sebelum diberlakukan.
“Seharusnya seperti itu. Kalau bisa kebijakan itu berlaku untuk tenaga honorer yang malas dan tidak bekerja,” kata Irmawati Zainuddin kepada awak media, Sabtu (11/6/2022).
Irmawati menjelaskan, peran tenaga honorer saat ini lebih berpengaruh dalam proses kinerja ketimbang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pasti ada pengaruhnya tenaga honorer ini bahkan jauh lebih gesit bekerja daripada ASN. Kalaupun ada honorer yang tidak maksimal kerjanya, itu hanya oknumnya,” jelas Legislator Fraksi Golkar ini.
Jika pemberhentian pegawai honorer ini diberlakukan, hal itu menurutnya akan menimbulkan dampak buruk. Belum lagi, seluruh masyarakat telah dipukul akibat pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi.
“Sekarang saja masyarakat lagi susah akibat pengaruh pendemi Covid-19. Oleh karena itu kalau ada kebijakan seperti itu, itu sangat berdampak buruk bagi tenaga honorer. Dan saya anggap aturan itu tidak berpihak kepada rakyat,” tegas dia.
Dia mengaku jika aturan tersebut benar setiap daerah mempunyai kebijakan untuk mengambil langkah. Sebab daerah mempunyai kemampuan keuangan yang tertuan dalam APBD.
“Kalau aturan itu ada, sebenarnya pemerintah daerah punya kebijakan terkait tenaga honorer karena setiap daerah punya kemampuan keuangan. Kalau itu dimanejemen dengan baik, saya rasa mampu untuk membiayai tenaga honorer,” katanya.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat ini, ia berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas BKPSDM untuk membahas surat Kemenpan RB terkait pemberhentian pegawai honor.
RDP bakal digelar setelah pihaknya berkonsultasi dengan ketua komisi yang membawahi BKPSDM Jeneponto.
“Insya allah itu sudah tugas kami,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pemberitahuan pemberhentian pegawai honorer tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Dalam surat itu, penghapusan honorer berlaku efektif mulai 28 November 2023. (*)