Bulukumba, Matasulsel – Insiden pemukulan seorang siswa SMA 18 Bulukumba berinisial ER yang diduga dilakukan oleh oknum guru pada hari Rabu (04/09/19), sangat disayangkan oleh mahasiswa asal kajang di Makassar.

Insiden pemukulan seorang siswa SMA 18 Bulukumba

“Dugaan adanya insiden pemukulan siswa SMA 18 itu sangat kami sayangkan, sejatinya guru mesti mendidik tanpa ada kekerasan fisik”, ungkap Aldi Reinaldi yang sementara melanjutkan pendidikannya di Makassar.

Berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa pelajar dan mahasiswa asal kajang akan menghadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel di Makassar pada hari Kamis.

“Kami akan mencoba berjumpa dengan Kadis Pendidikan Prov. Sulsel besok, sebagai upaya mediasi agar kiranya guru-guru di Sulsel khususnya di Kab. Bulukumba”, tambahnya.

Menurutnya, seorang tenaga pendidik seharusnya membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Sebagaimana dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui UU no 35 tahun 2014.

Pada pasal 54 yang isinya ;
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan / atau pihak lain.

2. Perlindungan yang disetujui pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan / atau Masyarakat.

“Tenaga pendidik seharusnya membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya, sebagaimana yang tertera dalam undang-undang yang berlaku di negara kita”, tutupnya.

 

Laporan : Jabal