Pelaksanaan Pelatihan dan Sosialisasi EFT Berlangsung di Dua Tempat, Berikut Ulasannya
BOGOR – Pelatihan Analisis Anggaran dan Ekologi Fiskal Transfer (EFT) yang diselenggarakan oleh Pattiro bekerja sama dengan The Asia Foundation berlangsung di Hotel Luminor Bogor, Senin – Jumat, (4-8/112024).
Acara ini dihadiri oleh Direktur Program The Asia Foundation (TAF) Alam Surya Putra bersama Adi Nugroho, dimana Pelatihan diikuti perwakilan organisasi masyarakat sipil (CSO) dari seluruh Indonesia termasuk Lembaga Pattiro Jeka.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang konsep dan kebijakan pembangunan ekologi, pengelolaan keuangan daerah, serta skema EFT yang responsif gender.
Dalam sambutan saat pembukaan, Direktur Pattiro Jakarta, Bejo Untung menyampaikan harapannya agar peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik dalam menerapkan konsep dan kebijakan pembangunan ekologi dalam perencanaan daerah.
Dia menekankan pentingnya strategi advokasi yang jelas dan terencana untuk mempromosikan kebijakan EFT di tingkat daerah dan nasional, sehingga peserta dapat menyuarakan pentingnya pengelolaan lingkungan berkelanjutan secara lebih efektif.
Sementara itu, sosialisasi EFT yang diselenggarakan Pinus Sulawesi Selatan yang mendapatkan dukungan TAF juga berlangsung di Kabupaten Jeneponto, Selasa 5 November 2024 bertempat di ruang Rapat Bupati Jeneponto.
Penjabat Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri hadir membuka acara didampingi Direktur Pinus Sul Sel Syamsuddin dan Konsultan TAF yang hadir secara online serta sejumlah undangan stakeholder terkait.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan CSO serta publik terhadap kebijakan EFT, seiring dengan terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Regulasi ini menekankan pentingnya pengalokasian anggaran untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mewajibkan pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan tersebut dengan anggaran yang memadai.
Dengan adanya skema TAPE, TAKE, dan ALAKE yang disebutkan dalam Permendagri, kepastian hukum bagi daerah dalam menerapkan insentif fiskal berbasis ekologi semakin diperkuat.
Peningkatan kapasitas aktivis masyarakat sipil dalam advokasi dan pengelolaan anggaran publik menjadi kunci untuk mewujudkan advokasi yang lebih kuat dan berdampak.
Dengan pemahaman dan keterampilan yang baik tentang sistem perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk pengarusutamaan gender, kualitas advokasi akan meningkat.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan perubahan yang berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah dan nasional. (Oji pajeka).