Sebelumnya Rinton Girsang pernah menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang muncul di Facebook dan di YouTube, yang diunggah pada 21 Februari lalu oleh akun Rinton Girsang sendiri.

Dalam surat itu, Rinton menjelaskan bahwa ianya dulu merupakan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut. Namun ia diberhentikan dengan hormat karena sakit. Dalam surat tersebut ia meminta kejelasan statusnya untuk diaktifkan kembali menjadi anggota Polri.

Sementara dalam penjelasan Polda Sumut terkait permasalah Rinton, keputusan untuk memberhentikan secara hormat anggota Polri itu telah ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan dan penelitian terhadap kondisi yang bersangkutan.

Keputusan itu berawal dari temuan Itwasum Polri mengenai adanya anggota Polri yang bermasalah di bidang kesehatan. Kemudian, pada 23 Mei 2011, dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Karo SDM, Kabid Hukum, Kabid Dokkes, dan Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sumut ketika itu. (tribratanews)