JENEPONTO – Penyidik Polsek Batang berhasil menuntaskan mengungkap perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2019 atau lima tahun lalu. Tepatnya di Dusun Parangsiala, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Beberapa bulan lalu pelaku yang berinisial “SS”, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya bersama Lel. “S” usia sekitar empat puluh tahun, dan selanjutnya personil melakukan pencarian, namun dalam penangkapan tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku inisial “S” tidak berada ditempat.

Selanjutnya pelaku “SS” dibawa ke Polsek Batang untuk dilakukan proses penyidikan dan pelaku dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.