Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik yakni rantai motor yang digunakan untuk mengunci kolong rumah tempat penyimpanan sepeda motor yang dalam keadaaan terputus, serta bukti kepemilikan atas sepeda motor.

Pada hari Senin, tanggal 15/7/2024 sekitar pukul 13.30 WITA tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jeneponto, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)