MAKASSAR, MATA SULSEL – Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Akbar, umur 25 Tahun, alamat Jl. Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Selasa (18/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar Pukul 22.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl.Pasar Terong Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Akbar. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y12 warna biru.