Pelaku Hipnotis di Tamalanrea akhirnya Ditangkap Resmob Polda Sulsel
MAKASSAR, MATA SULSEL – Atas dasar Laporan Pengaduan Nomor : Laporan Aduan / 1300 / XII / 2019 / SPKT / Restabes Makassar / Sek Tamalanrea , tanggal 06 Desember 2019 Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku Hipnotis atas nama Nurhaeda, umur 49 tahun, perkerjaan IRT, alamat Jl. Poros Asrama Haji Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku hipnotis, Senin (19/10/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Sabtu, 17 Oktober 2020, sekitar Pukul 01.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl Poros Asrama Haji Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
