Makassar, Matasulsel – Unit resmob sat reskrim polres Barru yang di backup unit resmob polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penganiayaan Berat dengan cara membakar istri (KDRT) di Wisma Pondok Indah Jl. Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Selasa 4 Desember 2018 pukul 23.55 wita

Penangkapan sesuai dasar laporan polisi nomor : LP/ 116/ XI / Res. 1.8 / 2018 / Res. Barru / Sek. Tanete Rilau. Tanggal 26 November 2018.

Adapun identitas pelaku, AA (45) pekerjaan Wiraswasta, alamat Kessie, Kel. Lalolang, Kec. Tanete Rilau, Kab. Barru

Kronologis penangkapan Berdasarkan hasil dari penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu, hingga pelaku diketahui bersembunyiannya di Pondok Indah Jl. Inspeksi kanal Kel. Pampang Kec. Panakukang Kota Makassar, selanjutnya tim bergerak untuk melakukan penangkapan,