Pelaku Pembakar Istri Dihadiahi Timah Panas

Makassar, Matasulsel – Unit resmob sat reskrim polres Barru yang di backup unit resmob polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penganiayaan Berat dengan cara membakar istri (KDRT) di Wisma Pondok Indah Jl. Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Selasa 4 Desember 2018 pukul 23.55 wita

Penangkapan sesuai dasar laporan polisi nomor : LP/ 116/ XI / Res. 1.8 / 2018 / Res. Barru / Sek. Tanete Rilau. Tanggal 26 November 2018.

Bacaan Lainnya

Adapun identitas pelaku, AA (45) pekerjaan Wiraswasta, alamat Kessie, Kel. Lalolang, Kec. Tanete Rilau, Kab. Barru

Kronologis penangkapan Berdasarkan hasil dari penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu, hingga pelaku diketahui bersembunyiannya di Pondok Indah Jl. Inspeksi kanal Kel. Pampang Kec. Panakukang Kota Makassar, selanjutnya tim bergerak untuk melakukan penangkapan,

Kemudian saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri hingga diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali,

Namun karena tetap berusaha kabur pelaku akhirnya di lumpuhkan dengan cara menembak, dan mengenai pada kedua betisnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan tindakan Medis.

Adapun hasil interogasi sementara pelaku, motif pelaku membakar istrinya karena pelaku sakit hati kepada korban (istrinya) dikarenakan korban menggugat cerai .dan sementara didalami apakah ada motif lain. ucap kapolres Barru saat dihubungi melalui ponselnya .

Hingga berita ini diturunkan pelaku berhasil diringkus akhirnya berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(**)

Diskmonfo

Pos terkait