Pelaku Pembunuhan di Bangkala Barat di Vonis 15 tahun, Polres Jeneponto Berhasil Ungkap dengan Scientific Investigation
JENEPONTO, MATASULSEL – Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dalam rumah tangga terhadap korban Perempuan Ni’ma binti Luru, yang terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun Bilurung, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Tersangka dalam kasus ini adalah suami korban, Lelaki yg berinisial TT, yang kini telah divonis 15 tahun penjara.
Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap pelaku setelah beberapa lama melakukan penyelidikan sejak tahun 2024
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui pendekatan Scientific Investigation oleh tim penyidik dan penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Jeneponto. Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana, tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi, ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia, ST, MH, kepada matasulsel.com, Selasa (22/7/2025)
Kemudian, kata Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa atas koordinasi dengan pihak keluarga, dilakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah mendapat persetujuan, yang dilaksanakan oleh tim forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Subbid Dokpol RS Bhayangkara Makassar pada 4 Juni 2024.
“Berdasarkan hasil visum et repertum yang diterima pada 28 Juni 2024, ditemukan unsur kekerasan fisik berupa memar akibat trauma benda tumpul sebelum korban meninggal dunia” terangnya.