Dari hasil gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pada 20 September 2024, dikeluarkan surat perintah penyidikan. Setelah pemeriksaan intensif dan penyitaan barang bukti, tersangka yang beriniaial TT ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, papar AKP Syahrul Rajabia.

Tersangka sempat beberapa kali menjalani perpanjangan masa penahanan seiring pelengkapan berkas perkara, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli forensik dan pelaksanaan rekonstruksi kejadian. Setelah melalui rangkaian penyidikan dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto pada 17 Januari 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 22 Januari 2025.

Proses hukum berlanjut hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto. Berdasarkan putusan pada 5 Februari 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa yang beriniaial TT, pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Jeneponto dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga secara serius, profesional, dan berdasarkan pendekatan ilmiah untuk menjamin keadilan bagi korban. (*)