Alhasil, Kapolsek Towuti yang baru menjabat selama 3 hari ini, AKP. M. Wemben S.Sos, bersama jajaran Polsek dan unit Resmob Polres Luwu Timur berhasil menangkap terduga pelaku (Andi-red) di kediamannya, jalan Andi Hasan, Desa Matompi, Kec. Towuti, Kab. Luwu Timur.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 unit Handphone hasil pencurian. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di unit reskrim Polsek Towuti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku (Andi-red) mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian tersebut seorang diri.

Laporan : Arif Tella

Editor : Sabri