Pelaku Pencuri Rumah Kosong, Akhirnya Ditangkap Resmob Polda Sulsel

Arifuddin Lau
22 Agu 2020 20:29
KRIMINAL 0 31
1 menit membaca

MAKASSAR, MATA SULSEL – Atas dasar Laporan Laporan Polisi Nomor: LP/118/VIII/2020/Restabes Makassar/Sek.Mamajang, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Saldi, umur 32 Tahun, alamat Jl.Veteran Selatan Kompleks Marindah Kota Makassar, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (22/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020 sekitar Pukul 08.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl. Banta-Bantaeng Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Saldi. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Didik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.