Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit HP Samsung A50s warna hijau, 1 (satu) unit HP Samsung A9 warna biru.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian sekitar bulan Juni 2020 di Perumahan BTP Blok AC Kecamayan Biringkanaya telah melakukan tindak pidana Curas yaitu menjambret dan berhasil mengambil 1 (satu) Unit HP Samsung A50s warna hijau.

Pelaku juga mengakui pada sekitar bulan Mei 2020 di Jl.Keindahan 1 Kecamatan Biringkanaya, telah melakukan tindak pidana curat yaitu menjambret dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Oppo F9 warna hitam.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Biringkanaya untuk penyerahan tersangka dan barng bukti. (*)