Bone, Matasulsel – Kembali terjadi penganiayaan anak di bawa umur, yang menjadi korban adalah Ardi bin Abd Asis (8) warga Dusun Kaluppang, Desa Magenrang, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Amri (23) yang masih merupakan tetangganya sendiri.

Berdasarkan informasi yang berhasil disadap media ini, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah Jahra (Nenek korban) dua hari berturut-turut yakni, hari Selasa-Rabu, 23-24 Januari 2018.

“Kejadiannya dua kali, Hari Selasa kita masih maklumi, namun kembali terjadi penganiayaan pada hari berikutnya (Rabu red) itu yang parah di mana beberapa bagian tubuh korban memar-memar dan di bagian telinga korban luka parah dan memar biru begitupun lengan korban” Jelas Ani Jayanti Tante Korban, Kamis, 25 Januari 2018.

Tidak puas melakukan penganiayaan, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban dan memutalasi korban. Hal ini bisa saja terjadi di mana pelaku sangat beringas menganiaya korban dua hari berturut-turut.

“Kalau dia (Amri red) temukan lagi Ardi (Bocah umur 8 tahun korban penganiayaan) maumi napotong-potong beng” Sebut Ani Jayanti menirukan Ucapan Mariani Ibu Korban.

Tidak terima kejadian ini, Mariani (Ibu Kandung Korban) melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polres Bone dalam hal ini adalah Polsek Kahu dengan bukti surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL /07/1/Sek Kahu.

“Kita sudah laporkan secara resmi ke pihak berwajib, tinggal tunggu hasilnya” Jelasnya. (*)