Hasilnya, ketiga terduga pelaku yang berinisial “MIA” alias “O” (19), F alias “D” (20), dan SS alias “A” (20) akhirnya bersedia menyerahkan diri secara sukarela dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam proses penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya pendekatan humanis dan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat dan aparatur desa dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. (*)