MAKASSAR, MATA SULSEL – Berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 22 Juni 2020 atas nama Asrawati di Polda Sulsel, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Misdar als Lamming (33 Tahun), warga Desa Inrello Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo dan Arsyad (43 Tahun) warga Dusun Kulampu, Desa Kalamase Kabupaten Wajo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penyekapan dan penyanderaan kepada Nurdin alias Goba di Kabupaten Wajo, Minggu (18/7/2020).

Kombes Pol Didik menjelaskan kronologis kejadian diketahui Jumat, tanggal 17 Juli 2020 sekitar Pukul 16.45 WITA, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pencurian berada di Kabupaten Sidrap.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Sdr. Misdar yang sedang berada di rumah kostnya, selanjutnya anggota melakukan pengembangan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo dan berhasil mengamankan Sdr.Arsyad. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit HP Vivo milik Sdr.Arsyad dan 1 (satu) Unit HP Vivo Milik Sdr. Misdar serta masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti lainnya.

 

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar korban atas nama Sdr.Nurdin als Goba disandera di Kabupaten Wajo dikarenakan Sdr. Nurdin telah disuruh oleh Sdr.Misdar untuk membeli barang (sabu-sabu) senilai Rp. 20.000.000,- akan tetapi barang tersebut palsu.

Sehingga Sdr. Misdar bersama teman-temannya yaitu Sdr.Arsyad dan Sdr .Siang merasa ditipu dan memanggil teman-temannya yang berjumlah 9 orang yaitu: Sdr.Adi, Sdr.Aco, Sdr.Tahang, Sdr.Hamka, Sdr.Pallawa Gau, Sdr.Iwang, Sdr.Rustam, Sdr.Sudirman dan Sdr.Menni untuk menyandera Sdr. Nurdin selama dua hari dan melakukan penganiayaan secara bersama sama di rumah Sdr. Siang di Kecamayan Keera, Kabupaten Wajo yang mengakibatkan 4 Gigi depan Sdr. Goba terlepas dan memeras korban dengan uang senilai Rp. 50.000.000,-.

“Kesembilan temannya yang diduga juga menjadi tersangka belum di amakan dan masih dalam pencarian,” jelas Ibrahim.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi Penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)