Pelaku Sadis Busur Korban, Akhirnya Diamankan Resmob Polda Sulsel
10/08/2020 13:20
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Kami masih melalakukan pendalaman guna menemukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” tambah Kombes Pok Didik.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Agustus 2020 di Jalan Dirgantara Kota Makassar telah melakukan tindak pidana Penganiyaan dengan cara membusur korban.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Panakukang untuk penyerahan tersangka. (*)