Pelanggaran Berat, Dugaan Bantuan Kementan untuk Kampanye Cagub Bisa Dipidana
Makassar, Matasulsel – Ramai kecaman bermunculan terkait dugaan penyelewengan bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) berupa alat pertanian (alsintan) dan hewan ternak yang diberikan kepada petani dan masyarakat sebagian bentuk kampanye terselubung salah satu pasangan calon Pilgub Sulsel. Partai Golkar salah satu yang mengecam keras dugaan penyelewengan tersebut.
Ketua DPD II Golkar Gowa, Hoist Bachtiar, mengatakan, penyelewengan bantuan pemerintah yang sudah pasti menggunakan uang negara dikategorikan pelanggaran berat.
“Penyelewengan bantuan semacam itu sangat tidak beretika dan bisa dijerat pidana. Tidak boleh pihak terkait, dalam hal ini Kementan, menggunakan uang negara hanya untuk memuluskan langkah sang adik sebagai calon wakil gubernur, misalnya,” tegas Hoist Bachtiar, Selasa (24/4/2018).
Hoist Bachtiar menambahkan, dugaan penyelewengan semacam itu jelas melabrak banyak aturan. Makanya tergolong pelanggaran berat. “Banyak yang dilabrak. Satu: penyelewengan jabatan, dua: penyelewengan bantuan negara, tiga: bisa pula dikategorikan money politic atau suap,” Hoist menambahkan.