Peluang dan Kendala Realisasi Target Investasi
“Biaya logistik sendiri, dalam pengertian yang umum, adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha terkait dengan aktivitas alur produksi dan rantai pasokan, mulai dari biaya transportasi, biaya pergudangan, biaya pemesanan, biaya produksi, hingga biaya pengiriman barang.”
“Sebenarnya, Indonesia memiliki sejumlah potensi industri jasa logistik seperti transportasi dan logistik diprediksi tumbuh hingga 15,4% atau senilai Rp4.396 Triliun. Peningkatan angkutan barang melalui moda kereta api pada 2019 s.d 2024 diprediksi naik 18,8%, dari 53.574.750 ton pada 2019 dan pada 2024 menjadi 126.090.870 ton.”
“Menurut jenis komoditas, angkutan yang potensial menggunakan moda kereta api antara lain: batu bara, semen zak dan curah, BBM-BBK Pertamina, baja, CPO, petrokimia, air mineral dalam kemasan, dll. Pasar logistik Indonesia seperti manufaktur memberikan kontribusi PDB sebesar US $ 221,01 Miliar, dengan potensi tersembunyi sebesar US $ 53,04 Miliar; Konstruksi memberikan kontribusi PDB sebesar US$ 95,40 Miliar dengan potensi tersembunyi sebesar US $ 22,89 Miliar; Komunikasi memberikan kontribusi PDB sebesar US $ 30,56 Miliar, dengan potensi tersembunyi US $ 7,33 Miliar; Pertanian, Kehutanan dan Perikanan memberikan kontribusi PDB sebesar US $ 138,94 Miliar, dengan potensi tersembunyi sebesar US$33,34 Miliar;
“Pertambangan dan bahan galian memberikan kontribusi PDB sebesar US$ 96,33 Miliar, dengan potensi tersembunyi sebesar US$ 23,11 Miliar; Transportasi dan Pergudangan memberikan kontribusi PDB sebesar US$ 33,34 Miliar dan sektor jasa lain-lain memberikan kontribusi PDB sebesar US $ 311,23 Miliar, dengan potensi tersembunyi US$ 74,69 Miliar.
,”Ekonomi global dan solusi”
“Kinerja ekonomi Indonesia yang belum optimal di tahun 2019 diperkirakan masih akan berlanjut sampai semester I tahun 2020, dan akan semakin panjang jika sikon perekonomian global masih belum menentu. Bahkan, sektor informal juga belum dipersiapkan untuk menghadapi gejolak ekonomi global yang sewaktu-waktu dapat terjadi.”
“Kondisi ini membuat pemerintah kurang bisa mengadalkan sektor kredit dan konsumsi sebagai “driving factors” pergerakan ekonomi nasional, karena keduanya juga diperkirakan terdistorsi. Sementara itu, upaya menarik investasi asing juga terkendala masih mahalnya biaya logistik.”
“Untuk mengatasi kendala investasi, Pemerintah Pusat memerintahkan pemerintah daerah mempercepat perizinan. Percepatan perizinan akan mendorong perekonomian di daerah, pasalnya semakin cepat investasi masuk berbagai efek positif bakal dinikmati oleh masyarakat mulai dari lapangan kerja hingga peluang terangkatnya potensi daerah.”
“Pemerintah dikabarkan telah memberikan daya tarik bagi para investor melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2016 tentang fasilitas dan kemudahan di KEK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Proyek Strategis Nasional. Fasilitas dan kemudahan itu meliputi PPh Badan, pembebasan PPh impor, fasilitas PPN dan PPnBM, fasilitas Bea Masuk dan Cukai, fasilitas kegiatan utama dan pariwisata, fasilitas lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, hingga perizinan dan non perizinan.
Penulis : Mubdi Tio Thareq (Pemerhati Masalah Ekonomi Indonesia).