Jakarta, Matasulsel – Ditengah masa pandemi covid-19 yang merisaukan masyarakat. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas omnibus law RUU Cipta Kerja. Namun, tindakan ini menimbulkan respon tanda tanya oleh beberapa kelompok masyarakat. mengingat RUU Cipta Kerja sedari awal kemunculannya memang menimbulkan pro kontra.

Dalih Ketua DPR RI Puan maharani, pelaksanaan ini merupakan kewenangan DPR dan sudah menjadi tugas DPR untuk tetap melaksanakan fungsi legislasi meski dilanda pandemi covid-19. Pembahasan RUU Cipta kerja tetap dilaksanakan karena mendasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang target waktunya sudah ditetapkan.

Pembahasan yang dilakukan tanggal 14 April 2020, Baleg bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan RUU ini pada tahap pembentukan panitia kerja RUU tentang Cipta Kerja. Selanjutnya Panitia kerja ini kemudian membuka ruang partisipasi publik seluas mungkin guna menciptakan hasil undang-undang yang obyektif. Partisipasi publik dilakukan dengan cara mengundang berbagai stakeholder dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja.

Disamping itu, rapat pembahasan RUU Cipta Kerja juga menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang. Ada 79 RUU dan 1.203 pasal terkait yang terdampak dari Omnibus Law Cipta Kerja, yang selanjutnya di perbandingkan dan disederhanakan menjadi undang-undangan yang efektif.