Makassar, Matasulsel – Pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca-aksi yang berujung kerusuhan sejak Selasa (21/5) malam hingga Kamis pagi.

Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers Rabu (22/5).

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar rujukan hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Pembatasan yang bersifat sementara ini, menurut Wiranto untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.

Pemerintah tidak memberikan batasan waktu kapan pembatasan akses Medsos ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.