Pembatasan Akses Media Sosial, Begini Tanggapan JOIN
Menanggapi pembatasan tersebut, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Pusat melalui seorang penasehatnya, Rifai Manangkasi berharap pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
Menurut Rifai, langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin UUD 1945 Pasal 45 F bagi warga negara untuk
mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
Disuasana politik membuat JOIN menjadi mahfum dan menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
Namun Rifai menjelaskan jika pembatasan akses media sosial ikut mengganggu kerja-kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh,menyimpan, mengolah dan menyebar luaskan informasi.
menilai langkah
“Pembatasan ini ikut menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan mendapat informasi” jelas Rifai lagi. (*)