Takalar, Matasulsel – Pembayaran uang ganti rugi Proyek Strategis Nasional Bendungan Pamukkulu oleh BPN Takalar kepada warga pemilik lahan yang terdampak, pertemuan dilaksanakan berlangsung hari ini di Kantor Camat Polongbangkeng Utara, Takalar, Kamis (15/8).

Pembayaran uang ganti rugi yang telah diadakan pada tahap pertama dan melalui proses yang panjang ini, menghadirkan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dari BPN Sulsel Dr.Andi Ansyar Kadir, SH. MH, bersama Sekretaris Daerah Drs.H.Arsyad, MM, Dandim 1426/Takalar, Kabag Ops Polres Takalar, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, serta Kepala Cabang BRI Takalar.

Ketua Pengadaan Tanah Pengadaan Dr.Andi Ansyar mengungkapkan bahwa untuk pembayaran tahap kedua ini rencananya akan dibayarkan untuk 36 bidang tanah. Sebelumnya, tim Pengadaan tanah bersama tim dari Balai Pompengan Jeneberang mengusulkan pembayaran untuk 37 bidang tanah, namun tidak dikabulkan karena satu bidang dianggap bermasalah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

“Saya berharap hari ini bisa berjalan dengan lancar dan untuk pembayaran berikutnya masih ada 493 hektar untuk dibebaskan. Itupun dari 100 hektar pada pembayaran tahap pertama, masih ada 57 hektar yang belum dibayarkan karena terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun, sudah ada keputusan dari Menteri Kehutanan dan masih akan dilakukan pengecekan lapangan.”ucapnya Dr.Andi Ansyar.

Seperti diketahui bahwa, pembayaran ganti rugi lahan pembangunan bendungan Pamukkulu dimulai sejak 2016 yang lalu. Rencananya, sebanyak 223 bidang tanah akan dibebaskan untuk membangun mega proyek yang ditargetkan akan berfungsi pada tahun 2020-2021 ini.