Telah dibebaskan oleh negara untuk digunakan sebagai lahan proyek pembangunan bendungan Paselloreng, di Kabupaten Wajo.

” Tapi faktanya justru lahan yang hutan yang telah dibebaskan oleh negara. Malah diperjualbelikan dengan modus, menerbitkan surat keterangan garapan, “tandasnya.

Muh Ansar menuturkan, jika kasus tersebut diketahuinya. Jika saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Muh Ansar menambahkan bahwa informasinya, ada sejumlah pihak yang telah dimintai keterangannya soal kasus itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, saat dikonfirmasi soal penanganan perkara tersebut. Mengaku belum bisa memberikan keterangan atau informasi soal adanya penanganan kasus tersebut di Kejati Sulsel.

” Saya belum bisa memberi komentar banyak atau informasi soal kasus tersebut, ” singkatnya. (Rls)