Pembobol Mobil Terparkir Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel
MAKASSAR, MATA SULSEL – Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/882/VIII/2020/Polsek Tamalanrea tanggal 20 Agustus 2020, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Syahrul, 21 tahun, Jl.Laikang Sudiang Kota Makassar, dan Cris Sharain, umur 22 tahun, alamat Jl. Sanranga Sudiang Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (22/8/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020 sekitar Pukul 03.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jln.Laikang Kota Makassar.